Minggu, 24 Juni 2012

CERT, CIRT, DAN ID-SIRTII


Memasuki abad ke 21 ini, kejahatan semakin menyebar. Pencurian, penculikan, dan perampokan..hal ini bahkan menjadi berita yang benar-benar tidak asing dalam telinga kita, yang terjadi di dunia ini. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya terjadi di dunia nyata, bahkan di dunia maya pun kejahatan tersebut marak terjadi. Sebagai upaya penanggulangan atas kejahatan dunia maya yang semakin merebak, diperlukan lembaga untuk menjaga keamanan aktivitas dalam dunia cyber. Dalam ranah information security atau kemanan informasi dikenal istilah CERT dan C-SIRT atau CIRT. 


CERT atau Computer Emergency Response Team adalah tim kemanan jaringan yang biasanya dimiliki oleh suatu perusahaan atau lembaga, dan merupakan benteng pertahanan bagi perusahaan setelah ID-SIRTII. Di berbagai sumber disebutkan bahwa tim ini biasanya melindungi data perusahaan dari serangan para hacker/cracker. Hal ini berarti bahwa anggota tim ini sendiri juga merupakan hacker karena pastilah memiliki kemampuan yang setara atau bahkan lebih dari para penyerangnya. Di beberapa negara, mungkin ditemui bahwa CERT merupakan kepanjangan dari Computer Emergency Readiness Team, namun kedua instansi terbut sebenarnya memiliki tugas yang sama, hanya masalah penyebutan dan penamaan. CERT juga berarti sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam forum atau komunitas ini3. Dengan adanya pusat koordinasi ini, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas berbagai isu terkait dengan keamanan dan pengamanan internet.

Selasa, 12 Juni 2012

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anakjudi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.agenbola.com, www.arenabetting.com, www.agenbola.net, www.agent-sbobet.com, www.idola188.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.

B. Digital signature atau tanda tangan digital adalah kode digital yang dapat ditempelkan pada pesan dikirim secara elektronis. Tanda tangan inilah yang menjadi identifikasi dari si pengirim pesan. Seperti halnya tanda tangan tertulis, tujuan tanda tangan digital adalah untuk menjamin bahwa yang mengirimkan pesan itu memang benar-benar orang yang seharusnya.